TIMES SEMARANG, MAJALENGKA – Kodim 0617 Majalengka terus mengintensifkan sosialisasi aturan jam malam bagi pelajar di wilayah Kabupaten Majalengka.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik jenjang SD, SMP, dan SMA.
Sosialisasi dilakukan di berbagai titik strategis, termasuk di lingkungan sekolah. Salah satunya dilakukan oleh Danramil 1712/Jatiwangi, Kapten Inf Maman Kardiman, yang memberikan edukasi langsung kepada para siswa di lapangan basket SMAN 1 Jatiwangi.
Dalam kesempatan tersebut, Kapten Maman menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bersifat edukatif dan persuasif. Para prajurit TNI bertugas memberikan pemahaman kepada pelajar mengenai pentingnya mematuhi aturan jam malam sebagai bentuk perlindungan dan pembinaan karakter.
"Kami hanya mengimbau dan menganjurkan agar para pelajar kembali ke rumah sebelum pukul 21.00 WIB," ujar Kapten Inf Maman Kardiman, Rabu (4/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil sinergi antara sekolah, aparat pemerintah, serta unsur TNI dan Polri dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, tertib, dan kondusif.
Tujuannya, kata dia, adalah untuk mencegah pelajar dari potensi terlibat dalam aktivitas yang tidak produktif atau berisiko pada malam hari.
"Kami tidak ingin generasi muda terjerumus dalam kegiatan negatif. Penerapan jam malam ini merupakan bentuk kepedulian terhadap masa depan mereka," tambahnya.
Dandim 0617 Majalengka Letkol Inf Fahmi Guruh Rahayu, melalui pesan yang disampaikan Danramil, turut mengapresiasi kolaborasi lintas sektor dalam mendukung kebijakan pembatasan aktivitas malam bagi pelajar.
"TNI siap mendukung program-program pembinaan karakter di lingkungan pendidikan, khususnya yang berkaitan dengan ketahanan keluarga dan keamanan lingkungan," ujar Letkol Fahmi.
Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri oleh Camat Jatiwangi Uju Gustawan, Kapolsek Jatiwangi AKP Rudy Djunardi, Kepala Sekolah SMAN 1 Jatiwangi Rustianto Arief Budiman, Ketua Komite Sekolah, serta perwakilan orang tua siswa.
Sebagai informasi, kebijakan jam malam ini merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025, yang menekankan pentingnya pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik.
Pembatasan jam malam bagi pelajar ini sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta membentuk budaya disiplin di kalangan pelajar. Kabupaten Majalengka menjadi salah satu daerah yang aktif mendukung implementasi kebijakan ini. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Personel TNI dari Kodim 0617 Majalengka Gencarkan Sosialisasi Jam Malam bagi Pelajar
Pewarta | : Jaja Sumarja |
Editor | : Ronny Wicaksono |