TIMES SEMARANG, SEMARANG – Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Ketua Partai Hanura Jawa Tengah Bambang Raya Saputra sebagai terdakwa dalam kasus prostitusi di tempat karaoke Mansion KTV Semarang. Putusan yang dibacakan Hakim Ketua pada Rabu (12/11/2025) ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 1 tahun penjara.
Selain hukuman pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp250 juta subsider 1 bulan kurungan. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi," tegas Hakim Ketua, Sudar dalam amar putusannya, Rabu (12/11/2025).
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan bahwa Bambang Raya Saputra secara sah dan meyakinkan terbukti:
-
Menyediakan, mengatur, dan mengelola layanan pornografi
-
Menerima pembayaran atas layanan pornografi yang disediakan
-
Menyetujui dan mengetahui adanya layanan pornografi di Mansion KTV
-
Sebagai pengambil keputusan tertinggi yang mengetahui asal usul uang dan operasional tempat hiburan tersebut
"Terdakwa sebagai pengambil keputusan tertinggi di tempat hiburan tersebut mengetahui asal usul uang dan operasional di Mansion KTV Semarang," jelas hakim.
Terhadap putusan ini, baik penuntut umum maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum lanjutan.
Kasus Mansion KTV Semarang yang menghebohkan publik ini sebelumnya diungkap oleh Polda Jawa Tengah pada Februari 2025. Tempat hiburan malam tersebut terbukti menyediakan layanan penari telanjang dan prostitusi bagi pengunjungnya, dengan Bambang Raya Saputra sebagai pihak yang bertanggung jawab atas operasional usaha tersebut.
Vonis 8 bulan penjara ini menjadi perhatian publik mengingat posisi terdakwa sebagai ketua partai politik di tingkat provinsi dan besarnya dampak sosial dari praktik prostitusi yang dilakukan secara terorganisir di tempat hiburan tersebut. (*)
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |