TIMES SEMARANG, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengubah sistem rujukan pelayanan kesehatan nasional menjadi berbasis kompetensi fasilitas kesehatan, sebagai upaya meningkatkan efisiensi layanan dan menekan pembiayaan BPJS Kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, sistem rujukan berjenjang yang berjalan saat ini sering menimbulkan pemborosan biaya dan memperlambat penanganan pasien, terutama bagi kasus yang membutuhkan layanan dengan tingkat keahlian tinggi.
“Kita akan ubah rujukannya berbasis kompetensi, supaya menghemat BPJS juga,” ujar Budi saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Budi mencontohkan kondisi pasien darurat seperti serangan jantung yang membutuhkan penanganan cepat. Dalam sistem lama, pasien harus melalui beberapa tahapan rujukan, mulai dari puskesmas, rumah sakit tipe C, tipe B, hingga akhirnya ke rumah sakit tipe A yang memiliki fasilitas lengkap.
“Padahal yang bisa melakukannya sudah jelas tipe A. Tipe C, tipe B tidak mungkin bisa tangani. Harusnya dengan demikian BPJS tidak usah keluar uang tiga kali. Dia (BPJS) keluarnya sekali saja, langsung ke rumah sakit tipe A,” tegas Menkes.
Melalui sistem rujukan berbasis kompetensi, pasien akan langsung diarahkan ke rumah sakit yang memiliki kemampuan dan peralatan sesuai hasil pemeriksaan awal.
Dengan begitu, proses penanganan menjadi lebih cepat, tepat, dan hemat biaya bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Dari masyarakat juga lebih senang. Tidak usah dia rujuk itu tiga kali lipat, keburu wafat nanti dia kan. Lebih baik dia langsung dikasih ke tempat di mana dia bisa dilayani sesuai dengan anamnesa awalnya,” kata Budi. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kemenkes Ubah Sistem Rujukan BPJS Jadi Berbasis Kompetensi
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |