TIMES SEMARANG, SEMARANG – Sidang kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex akan segera memasuki tahap pembuktian. Hal ini menyusul penolakan hakim terhadap nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, yang menjadi terdakwa utama.
Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampunolon membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (19/1/2026), dengan tegas menolak eksepsi dari pihak terdakwa. "Menolak keberatan terdakwa atas dakwaan penuntut umum. Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," ucapnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hakim juga menyatakan bahwa syarat materiil dakwaan telah disusun secara cermat, lengkap, dan jelas.
Dengan penolakan ini, sidang akan dilanjutkan sesuai jadwal pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU.
Supriyatno didakwa atas perannya dalam menyetujui empat memorandum analisis kredit untuk PT Sritex dengan total nilai Rp400 miliar. Persetujuan tersebut dinilai sebagai pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian perbankan dan berujung pada kredit bermasalah.
Akibat tindakannya, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp502 miliar. Sidang pembuktian nantinya akan menguji lebih dalam keterkaitan persetujuan kredit dengan kerugian keuangan negara tersebut. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Eksepsi Mantan Dirut Bank Jateng Ditolak, Sidang Korupsi Kredit Sritex Rp502 Miliar Berlanjut
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |