Pemprov Jateng Jamin Layanan Pasien Kronis Tetap Jalan Meski PBI JK Nonaktif
Gubernur Ahmad Luthfi saat berdialog dengan pasien rumah sakit. Pemprov Jateng memastikan layanan bagi pasien meski JKN PBI Nonaktif. (Foto: Pemprov Jateng)

Pemprov Jateng Jamin Layanan Pasien Kronis Tetap Jalan Meski PBI JK Nonaktif

Pemprov Jawa Tengah menegaskan rumah sakit dilarang menolak pasien terdampak penonaktifan PBI JK 2026, khususnya pasien penyakit kronis yang membutuhkan terapi berkelanjutan.

TIMES Semarang,Selasa 10 Februari 2026, 16:50 WIB
106
B
Bambang H Irwanto

SemarangPemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menegaskan tidak boleh ada rumah sakit maupun fasilitas pelayanan kesehatan yang menolak pasien akibat penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) pada 2026.

Pemprov memastikan layanan kesehatan tetap berjalan, terutama bagi pasien penyakit kronis yang bergantung pada terapi berkelanjutan.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar, mengatakan hak masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan menjadi prioritas utama pemerintah daerah, terlepas dari kendala administratif kepesertaan jaminan kesehatan.

“Pemprov Jawa Tengah memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan. Tidak boleh ada penolakan pasien, terutama mereka yang sedang menjalani terapi rutin dan berisiko tinggi jika pengobatan terhenti,” ujar Yunita di Semarang.

Penegasan tersebut merupakan arahan dari Ahmad Luthfi bersama Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen. Pemerintah provinsi menegaskan negara harus tetap hadir dalam layanan kesehatan dan memastikan tidak ada penolakan pasien meskipun terdapat persoalan administratif kepesertaan jaminan kesehatan.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah yang bersumber dari Kementerian Sosial, dari total 14.299.031 peserta PBI JK di Jawa Tengah, sebanyak 1.623.753 jiwa dinonaktifkan pada 2026. Di antara peserta terdampak terdapat pasien hemodialisa, kemoterapi, dan thalasemia yang membutuhkan perawatan rutin dan berkelanjutan.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengimbau seluruh bupati dan wali kota agar memastikan Dinas Kesehatan kabupaten/kota segera melakukan koordinasi lintas sektor dengan Dinas Sosial, BPJS Kesehatan cabang, serta fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah masing-masing.

“Koordinasi ini penting untuk memastikan jaminan pembiayaan dan pelayanan kesehatan bagi pasien hemodialisa, thalasemia, kemoterapi, serta penyakit kronis lainnya tetap terpenuhi selama proses penanganan administrasi berlangsung,” jelas Yunita.

Selain pemerintah daerah, Pemprov Jateng juga meminta BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah mengimbau seluruh cabang BPJS di daerah agar tetap menjamin pembiayaan layanan kesehatan bagi pasien terdampak sambil menunggu proses reaktivasi kepesertaan PBI JK.

Menurut Yunita, pengawasan dan koordinasi lintas sektor akan terus diperkuat agar tidak ada masyarakat yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan administratif.

“Pemprov Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk memastikan tidak ada warga yang dirugikan dan kehilangan hak pelayanan kesehatan akibat kendala kepesertaan,” tandasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Bambang H Irwanto
|
Editor:Wahyu Nurdiyanto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Semarang, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.