TIMES SEMARANG, PEMALANG – Sering disalahgunakan, sejumlah bangunan liar di sepanjang Jalan Slamet Riyadi kawasan Terminal Bus Pemalang terancam dilakukan pembongkaran. Pasalnya, disamping pendirian bangunannya tanpa ijin, juga peruntukannya ada yang dipergunakan sebagai kamar kost tanpa legalitas, bahkan ketika dilakukan pendataan penghuni, ditemukan alat kontrasepsi di tempat tersebut.
Kasatpol PP Pemalang Achmad Hidayat menuturkan bahwa Satpol PP kembali melaksanakan pendataan ulang sejumlah bangunan pasca pemberian surat himbauan dan pembinaan kepada para penghuni bangunan tanpa ijin tersebut yang berada di sepanjang Jalan Slamet Riyadi - Pemalang.

"Sebelumnya Satpol PP telah melakukan himbauan dan pemberitahuan terkait rencana penertiban bangunan liar di lahan aset milik pemerintah di sepanjang jalan Slamet Riyadi Pemalang kepada para penghuni utk dpt secara mandiri membongkar bangunan-bangunan tsb karena menempati lahan pemerintah, namun faktanya belum dilakukan," jelasnya, pada Jumat (21/11/2025).
Lebih lanjut dirinya menuturkan terkait kegiatan pendataan bahwa hasil dari pendataan dan temuan di lapangan akan dijadikan dasar pemberian surat teguran sebelum dilakukan pembongkaran
"Dari hasil pendataan dan temuan di lapangan, akan dijadikan langkah rencana penertiban sesuai SOP yang berlaku. Kami berharap para penghuni dengan kesadarannya bisa membongkar bangunan secara mandiri," tegasnya. (*)
| Pewarta | : Ragil Surono |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |