https://semarang.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Mantan Pj Bupati Cilacap Didakwa Korupsi Rp237 Miliar

Jumat, 03 Oktober 2025 - 14:24
Mantan Pj Bupati Cilacap Didakwa Korupsi Rp237 Miliar Mantan Penjabat Bupati Cilacap Awaluddin Muuri (kiri) saat menjalani sidang korupsi pembelian lahan oleh BUMD pemda setempat di Pengadilan Tipikor Semarang, Junat (3/10/2025). (FOTO: ANTARA/I.C. Senjaya)

TIMES SEMARANG, SEMARANG – Mantan Penjabat (Pj) Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jumat (3/10/2025), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 716 hektare oleh PT Cilacap Segara Artha, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Cilacap. Dugaan praktik korupsi tersebut merugikan negara hingga Rp237 miliar.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Teguh Ariawan, menyebutkan bahwa Awaluddin, yang juga mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, berperan sebagai kuasa pemegang saham PT Cilacap Segara Artha. Ia diduga ikut andil dalam proses jual beli lahan milik Kodam IV/Diponegoro yang bermasalah.

Kasus tersebut bermula saat Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan, Andhy Nur Huda, menawarkan lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Kecamatan Cipari kepada Perumda Kawasan Industri Cilacap. Namun, transaksi tidak dapat dilakukan karena Perumda tidak memiliki bisnis inti di bidang perkebunan.

Untuk melancarkan proses itu, terdakwa Awaluddin kemudian mengupayakan perubahan rancangan peraturan daerah agar BUMD baru dapat dibentuk, yakni PT Cilacap Segara Artha, yang memungkinkan pembelian lahan tersebut. Pembelian akhirnya disepakati dengan nilai Rp237 miliar.

Menurut jaksa, dari transaksi tersebut, Andhy Nur Huda memberikan uang Rp1,8 miliar kepada Awaluddin Muuri serta Rp4,3 miliar kepada Komisaris PT Cilacap Segara Artha, Iskandar Zulkarnain. Sementara itu, Andhy sendiri mendapat keuntungan hingga Rp230 miliar yang digunakan untuk membayar utang serta membeli tanah, rumah, dan mobil.

Namun, lahan seluas 716 hektare itu tak pernah bisa dikuasai PT Cilacap Segara Artha. Pangdam IV/Diponegoro selaku Ketua Yayasan Rumpun Diponegoro menolak, dengan alasan bahwa lahan tersebut merupakan tanah negara yang dikuasai oleh Kodam IV/Diponegoro.

“Tanah tersebut adalah tanah negara yang dikelola Yayasan Rumpun Diponegoro,” ujar jaksa dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Kukuh Kalinggo Yuwono, melansir Antara.

Atas perbuatannya, Awaluddin Muuri dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11, atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam persidangan berikutnya, terdakwa Awaluddin Muuri dijadwalkan akan menyampaikan tanggapan atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum. (*)

Pewarta : Ferry Agusta Satrio
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Semarang just now

Welcome to TIMES Semarang

TIMES Semarang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.