https://semarang.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Polres Pacitan Ringkus Dua Maling Motor dalam 1 X 24 Jam, Satu Pelaku Masih Mahasiswa

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:00
Polres Pacitan Ringkus Dua Maling Motor dalam 1 X 24 Jam, Satu Pelaku Masih Mahasiswa Para maling sepeda motor yang diringkus Polres Pacitan. (FOTO: Yusuf Arifai/TIMES Indonesia)

TIMES SEMARANG, PACITAN – Dalam waktu berdekatan, Polres Pacitan berhasil membongkar dua kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Tulakan. Dua pelaku diamankan dalam kasus berbeda, salah satunya diketahui masih berstatus mahasiswa.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Kamis (22/5/2025), mengungkapkan kedua tersangka diamankan atas laporan dari dua korban berbeda, yang kehilangan sepeda motor saat diparkir di halaman rumah mereka.

Tak butuh waktu lama, hanya dalam waktu 1X24 jam, para maling itu berhasil dibekuk Satreskrim Polres Pacitan. 

Kasus Pertama: Motor Hilang Saat Pemilik ke Jakarta

Kasus pertama terjadi pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di Dusun Salak, Desa Jatigunung, Kecamatan Tulakan. Pelaku diketahui bernama Kariri, kelahiran Pacitan tahun 1996, yang masih tercatat sebagai mahasiswa.

Kapolres menyebut, kejadian bermula saat pelapor, Yogi Fadillah Amanda Yudantara, menitipkan sepeda motor Yamaha F1ZR miliknya di rumah saksi bernama Juminto sebelum berangkat ke Jakarta. Motor tersebut diparkir di teras dengan kondisi kunci sudah dicabut.

“Namun saat pelapor kembali pada tanggal 3 Maret, sepeda motor itu sudah tidak ada di tempat. Setelah mencari di sekitar lokasi dan bertanya kepada saksi, motor tetap tidak ditemukan. Akhirnya, pelapor membuat laporan ke Polsek Tulakan,” terang AKBP Ayub.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi Kariri sebagai pelaku. Dalam pemeriksaan, Kariri mengaku mengambil motor tersebut karena melihat kondisi sepeda motor yang tanpa pelindung sayap depan, sehingga ia dapat dengan mudah memotong kabel dan menyalakan mesin.

“Tersangka mengetahui teknik memotong kabel kontak karena pernah bekerja di bengkel motor di Surabaya,” tambah Kapolres.

Barang bukti yang disita polisi antara lain satu unit sepeda motor Yamaha F1ZR, BPKB dan STNK atas nama Ngatmin, dua kunci motor, serta alat bantu seperti pisau cutter dan obeng.

Kasus Kedua: Keponakan Curi Motor Bibi Sendiri

Sementara itu, kasus kedua terjadi di lokasi yang tidak jauh, tepatnya di Dusun Plapar I, Desa Jatigunung, pada Jumat pagi, 16 Mei 2025. Korban bernama Sawitri Lestari melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Vario AE 4675 YF yang diparkir di teras rumahnya.

“Korban meninggalkan motor dengan kunci masih menancap pada malam sebelumnya. Saat pagi hendak berangkat kerja, motor sudah raib,” jelas Kapolres.

Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka diketahui bernama Albrian Firmansah, kelahiran Pacitan tahun 2002. Mirisnya, pelaku merupakan keponakan korban sendiri.

“Tersangka datang ke rumah kakek-neneknya yang bersebelahan dengan rumah korban. Melihat motor dengan kunci menancap, timbul niat jahat dan motor pun dibawa kabur,” lanjutnya.

Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda Vario, STNK atas nama korban, serta barang-barang pribadi milik korban yang disimpan dalam tas seperti KTP, ATM, dan buku tabungan.

Ancaman Hukuman dan Proses Hukum

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah tujuh tahun penjara.

“Ini peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada. Jangan meninggalkan kunci motor dalam posisi menyala atau sembarang memarkir kendaraan. Peluang kecil bisa menjadi niat kejahatan bagi orang lain,” tegas AKBP Ayub.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Pacitan dan proses hukum terus berlanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Pacitan dan sekitarnya. (*) 

Pewarta : Yusuf Arifai
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Semarang just now

Welcome to TIMES Semarang

TIMES Semarang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.