TIMES SEMARANG, SEMARANG – Polda Jawa Tengah memastikan penanganan kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Negeri Semarang (UNNES), Iko Juliant Junior dilakukan secara serius, transparan, dan akuntabel.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, saat jumpa pers pada, Selasa siang (16/9/2025).
Artanto menegaskan, telah naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan, bahkan penyidik dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Semarang saat ini tengah intensif melakukan proses hukum atas peristiwa tersebut.
“Dalam waktu dekat, penyidik akan melaksanakan gelar perkara yang menghadirkan pihak eksternal, salah satunya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” jelas Kabid Humas.
Disebutnya, langkah ini diambil sebagai sambutan Kepolisian atas komitmen LPSK untuk mengawal proses penanganan perkara yang menimpa Iko Juliant Junior.
Dengan demikian, diharapkan proses penanganan perkara dapat berjalan secara transparan, objektif, serta menjamin perlindungan hukum bagi keluarga dan saksi.
Sebelumnya, Kepolisian telah melakukan olah TKP dengan metode scientific crime investigation, menggunakan perangkat Traffic Accident Analysis (TAA) berbasis teknologi laser 3D.
Teknologi ini dipakai untuk memetakan secara presisi peristiwa di lokasi kejadian sehingga dapat memberikan gambaran ilmiah mengenai dugaan kecelakaan yang menimpa korban.
“Metode ini dilakukan agar setiap tahapan penyidikan dapat di pertanggungjawabkan secara ilmiah dan bebas dari asumsi semata,” jelasnya.
Tak hanya gelar perkara, dalam waktu dekat penyidik juga akan menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara.
Rekonstruksi akan dihadiri oleh pihak eksternal, termasuk LPSK, serta menghadirkan seluruh saksi yang relevan.
Langkah ini dilakukan untuk menyusun gambaran utuh mengenai peristiwa yang terjadi.
“Penyidik telah mengantongi bukti yang cukup, termasuk rekaman CCTV dari sekitar lokasi kejadian. Rekaman tersebut akan ditampilkan dalam gelar perkara sebagai bahan transparansi publik,” ungkap Artanto.
Menutup keterangan persnya, Kombes Pol Artanto mengajak semua pihak untuk memberi ruang kepada penyidik agar bekerja secara profesional.
Keterlibatan LPSK dalam penanganan perkara ini disebutnya sebagai komitmen Polda Jateng untuk menangani perkara secara profesional.
“Kami meminta masyarakat dan semua pihak untuk sabar dan mempercayakan proses hukum kepada penyidik. Dengan adanya keterlibatan pihak eksternal seperti LPSK, diharapkan hasil penyidikan nanti benar-benar objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Polda Jateng Akan Libatkan LPSK dalam Proses Gelar Perkara Kasus Mahasiswa UNNES
Pewarta | : Hermanto |
Editor | : Deasy Mayasari |